Menjadi seorang WNI yang baik, bisa diwujudkan dengan melakukan pembayaran pajak kepada negara. Layanan SPT Pajak Online saat ini telah diterapkan oleh pemerintah untuk dapat membantu proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah. Bagi yang baru saja dikenakan wajib pajak harus paham terkait perpajakan di Indonesia tentunya.
Apa Itu SPT Pajak Online?
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terbaiknya, pemerintah mengeluarkan SPT pajak online yang dapat diakses dari mana pun. Bagi yang belum tahu, surat pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan SPT adalah sebuah dokumen wajib pajak. Dokumen tersebut dipakai untuk melaporkan setiap perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU perpajakan.
Berikutnya, seseorang yang kena wajib pajak diharuskan untuk menginput SPT pajak dengan mengirimkannya kepada pemerintah. Dalam proses pengiriman tersebut terdapat batas waktu yang tidak boleh dilewati. Namun hal yang perlu diingat, setiap jenis pajak SPT mempunyai batasnya masing-masing.
Masyarakat yang telah diwajibkan untuk membayar SPT Pajak Online perlu untuk mengetahui fungsi dari laporan pajak tersebut. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh setiap orang adalah bentuk dari sarana pelaporan serta pertanggungjawaban atas jumlah pajak sebenarnya. Selain itu, SPT juga memiliki fungsi lainnya yaitu:
Jenis SPT Pajak
Hadirnya layanan SPT Pajak online adalah sesuatu yang sangat membantu, sehingga pemerintah pun membaginya ke dalam beberapa jenis. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan penggunaanya berdasarkan jenis pajak yang dipakai oleh setiap orang. Berikut beberapa jenis SPT pajak yang ada, yaitu:
- SPT masa, merupakan dokumen yang wajib disampaikan dalam rentang 20 hari setelah berakhir masa pajak.
- SPT tahunan yang sifatnya individu dapat disampaikan dengan rentang waktu terlama yaitu 3 bulan setelah masa akhir. Untuk SPT badan atau lembaga yakni setelah akhir tahun atau sekitar 4 bulan.
Itulah jenis-jenis dari SPT pajak yang terdapat dua jenis yakni SPT masa dan tahunan. Bagi masyarakat wajib pajak harus bisa memahami perbedaan diantara keduanya sehingga tidak salah dalam melaporkan SPT. Analisa penjelasan dari setiap jenis SPT agar dapat mengidentifikasinya.
Cara Lapor SPT Pajak Online
Berikutnya hal penting yang perlu diketahui, setelah memahami penjelasan SPT dan jenisnya, berikutnya adalah cara melaporkan pajak tersebut. Banyak dari sebagian yang sudah kena wajib pajak, tetapi bingung untuk membuat laporannya. Supaya lebih paham, simak berikut ini tahapannya yaitu:
1. Menggunakan Fitur e-Billing
Hal pertama yang harus dilakukan untuk dapat melakukan SPT Pajak Online adalah dengan memakai fitur e-billing. Pengguna bisa melakukan login atau masuk melalui website resmi dengan memasukkan username dan juga password. Jangan lupa untuk membuat akun SPT online terlebih dahulu sebelumnya.
2. Melakukan Registrasi
Jika sudah berhasil masuk ke dalam akun SPT pajak online, selanjutnya pengguna akan dibawa menuju laman beranda. Supaya bisa melakukan e-filing, pastikan juga sudah membuat akun sebelumnya. Jika sudah pengguna bisa masuk dengan mengklik tombol “Daftar EFIN”.
3. Melengkapi Form
Selanjutnya pengguna diharuskan untuk melakukan pengisian form pendaftaran. Pengguna hanya perlu melakukannya sekali saja, berikutnya akun akan secara otomatis memakai data yang pernah terekam di dalamnya. Hal ini sangat praktis dilakukan karena dilakukan dalam satu kali pengerjaan saja.
Jika sudah menyiapkan pendaftaran online serta verifikasi, kembalilah masuk ke laman utama lalu pilih lapor pajak. Berikutnya tampilan lapor pajak pun akan muncul, setelahnya input file CSV yang diperoleh dari akun e-SPT yang telah ada. Kemudian upload file CSV, jika valid, maka keterangan seperti masa pajak, jenis SPT dan lainnya muncul.
4. Melakukan Laporan Pajak Terkait.
Pengguna selanjutnya bisa langsung melaporkan SPT pajak online yang akan diproses dengan melampirkan file berupa PDF. Sebenarnya untuk lampiran PDF hanyalah pilihan jika status SPT nihil. Namun jika pembayaran belum dilakukan pengguna bisa melaporkannya dalam lampiran bukti pembayaran pajak.
Jika sudah yakin dengan data-data yang dimasukan, tekan “Laporkan” selanjutnya aka nada status laporan bahwa SPT yang baru diproses tampil dibagian atas. Jika sudah selesai maka akan ada notifikasi “Pelaporan Anda sedang diproses”
5. Penerimaan BPE
Terakhir jika laporan terkait SPT berhasil, maka akan ada pemberitahuan bahwa pengguna telah menerima NTTE. Selanjutnya BPE akan dikirimkan melalui surat elektronik yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh pengguna pada akun. Proses dari pelaporan SPT pajak pun selesai dilakukan.
Itulah penjelasan terkait SPT Pajak Online berdasarkan jenis dan juga cara melaporkannya secara online. Kini individu atau lembaga wajib pajak sudah bisa melakukan laporan SPT pajak dengan sangat mudah. Cukup singkat dan juga efektif layanan online yang disediakan DJP, sekarang laporan SPT bisa dilakukan kapan pun.