Apakah Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) pada bank? Tahukah Anda bahwa tidak semua orang yang mengajukan KPR pada bank itu disetujui lho! Banyak orang yang mencoba matabangsa.my.id pengajuan KPR dan tidak disetujui oleh pihak bank karena beberapa alasan.

Jika Anda adalah salah satu dari sekian orang yang beruntung bisa mendapatkan KPR dari bank, maka Anda harus menjaga hak dan kewajiban selaku konsumen setelah akad kredit rumah. Mengetahui hak dan kewajiban akan membantu Anda menyelesaikan proses kredit rumah dengan lebih mudah.

Hak dan Kewajiban Setelah Akad KPR

Saat ini, ada banyak sekali jenis-jenis KPR yang tersedia di bisnis properti, salah satunya adalah KPR subsidi. Jenis KPR satu ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harga rumahnya menjadi jauh lebih murah dari harga pasaran umum.

KPR subsidi sendiri merupakan program yang sengaja diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika Anda adalah salah satu yang terdaftar dalam MBR, maka proses pengajuan KPR subsidi ini akan menjadi lebih mudah karena memang program ini ditujukan untuk mereka yang penghasilannya di bawah rata-rata.

Banyak sekali rumah yang disubsidi pemerintah dan tersebar di berbagai provinsi tanah air. Orang-orang bisa menelusuri berbagai macam info KPR subsidi di situs-situs online.

Tarif rumah untuk bisa membeli KPR subsidi sendiri berbeda-beda tergantung pada wilayahnya. Pada tahun 2021 ini, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menganggarkan dana hingga 19,12 triliun rupiah untuk mensubsidi sekitar 157.500 unit rumah.

Tidak ada kenaikan harga KPR papanjawara.my.id bersubsidi, hanya saja target Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa memberikan bantuan sekitar 170.000 rumah pada MBR.

Apabila Anda adalah orang yang beruntung karena bisa mengajukan KPR subsidi, berikut adalah beberapa hak yang bisa Anda miliki seperti:

  1.     Dimudahkan untuk Mendapat Informasi

Sebagai penerima KPR, maka Anda berhak lho mendapatkan kemudahan perolehan rumah dengan fasilitas KPR subsidi yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

Ya, jika Anda telah memenuhi kriteria sesuai dengan kelompok sasaran orang yang memperoleh KPR subsidi, maka Anda harus mendapatkan kemudahan tentang informasi perolehan rumah dari kementerian.

  1.     Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Hak kedua yang harus Anda dapatkan adalah tidak ada PPN yang dibebankan. Sebagai penerima bantuan subsidi dari pemerintah, maka Anda berhak untuk dibebaskan dari PPN sebagaimana peraturan yang diberlakukan oleh Menteri Keuangan.

  1.     Rumah Harus Siap Huni

Rumah sejahtera yang masuk dalam KPR subsidi pemerintah harus siap huni. Artinya, rumah yang disediakan ini tidak boleh masih dalam kondisi renovasi. Sebagaimana peraturan dari PUPR, ketentuan dari rumah yang mendapat KPR subsidi haruslah siap untuk langsung dihuni.

Sudah tahu apa yang menjadi hak Anda selaku penerima bantuan kredit pemilikan bank bukan? Namanya ada hak, di situ adapula kewajiban yang harus dilakukan. Berikut beberapa kewajiban konsumen setelah selesai melakukan akad kredit rumah di bawah ini :

  1.     Bayar Angsuran

Anda harus bisa membayar kredit KPR subsidi dengan tertib dan tentunya tepat waktu. Anda diwajibkan untuk membayar angsuran KPR ini setiap bulannya hingga jangka waktu yang ditentukan atau sampai lunas.

  1.     Dihuni Sebagai Tempat Tinggal

Kewajiban kedua adalah Anda harus menggunakan sendiri rumah yang sudah disepakati. Rumah harus dihuni sebagai tempat tinggal, bukan kantor ataupun toko. Maksimal untuk menghuni rumah subsidi ini adalah 1 tahun setelah akad cicilan rumah diterima.

  1.     Dirawat dengan Baik

Sebagai penerima rumah bersubsidi, Anda harus memelihara rumah tersebut dengan sebaik mungkin. Jangan sampai rumah tersebut mengalami kerusakan yang fatal.

  1.     Mengembalikan Dana Bantuan Jika Melanggar Ketentuan

Terakhir, Anda diwajibkan untuk mengembalikan dana bantuan FLPP kepada PPDPP jika nantinya Anda melanggar segala macam ketentuan yang diatur dalam KPR subsidi.

Anda juga dilarang untuk menyewakan rumah atau bahkan mengalihkan kepemilikan rumah KPR dengan alasan apapun, kecuali;

–       Meninggal dunia

–       Anda  telah menghuni rumah selama 5  tahun

–       Pindah karena faktor sosial ekonomi telah meningkat

Larangan yang Harus Dihindari Konsumen

Sudah paham ya mengenai hak dan kewajiban Anda selaku konsumen yang mencicil rumah melalui bantuan KPR? Nah, di bawah ini ada beberapa larangan yang harus Anda hindari ketika selesai akad cicilan rumah :

  1.     Menunggak Angsuran

Pertama, Anda harus membayar cicilan sesuai jatuh temponya. Artinya, Anda dilarang untuk membayar cicilan melewati batas waktu yang sekiranya sudah ditentukan oleh pihak bank.

  1.     Memberikan Keterangan Palsu

Anda juga sangat dilarang untuk memberikan keterangan dan pernyataan palsu terkait apapun saat proses mengajukan KPR subsidi. Anda juga tidak boleh memberikan dokumen yang palsu karena hal itu melanggar aturan KPR Subsidi.

  1.     Menelantarkan Rumah

Pemilik tidak boleh menelantarkan rumahnya. Rumah juga tidak boleh dibiarkan kosong selama 1 tahun berturut-turut apalagi jika rumah sudah diserahkan oleh developer.

  1.     Menyewakan Unit Rumah

Larangan yang terakhir adalah menyewakan unit rumah atau bahkan mengalihkan kepemilikan pada orang lain. Untuk larangan yang terakhir ini sebenarnya sudah tertuang dalam kewajiban pancainfo.my.id konsumen, namun juga ditegaskan lagi dalam larangan setelah akad pembelian rumah.

Anda yang mungkin sudah mengajukan kredit pemilikan bank, ada baiknya ketahui hak, kewajiban dan juga larangan yang telah diuraikan di atas untuk mengantisipasi hal-hal buruk ke depannya.

Jika Anda melanggar kewajiban dan larangan di atas, bisa jadi skor kredit Anda akan buruk dan sulit untuk mengajukan bantuan ke bank lagi.